1. Apa itu Savings Bond Ritel (SBR)?
Obligasi Negara yang dijual kepada Individu atau Perseroangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana Domestik yang tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
2. Apakah investor berupa badan usaha bisa melakukan pembelian SBR?
Tidak, hanya investor Individu atau Perseorangan WNI yang bisa melakukan pembelian SBR.
3. Apakah saya bisa menambahkan jumlah pembelian SBR?
Bisa, selama masih dalam masa penawaran dan transaksi pembelian SBR per investor maksimal adalah 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
4. Bagaimana cara melakukan pemesanan SBR?
- Melakukan pendaftaran sebagai Lender di Investree.
- Melakukan pendaftaran sebagai Investor Surat Berharga Negara (SBN) di sbn.investree.id dengan persyaratan :
- Memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) atau mendaftar melalui Investree.
- Membuka Rekening Surat Berharga di bank kustodian melalui Investree.
- Menginformasikan nomor rekening tabungan di bank.
5. Bagaimana jika saya belum memiliki SID dan Rekening Surat Berharga?
Silakan melakukan pendaftaran Investor SBN di sbn.investree.id - di sini, Anda dapat sekaligus melakukan pembuatan SID dan Rekening Surat Berharga.
6. Bagaimana cara melakukan pembayaran atas pemesanan SBR?
Pembayaran atas pemesanan/pembelian SBR dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran yang dimiliki oleh Bank Persepsi paling lambat 2 (dua) jam setelah pemesanan/pembelian SBR terverifikasi. Informasi mengenai daftar Bank Persepsi yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan/pembelian SBR dapat Anda lihat di sini.
7. Bank mana saja yang bisa menerima pembayaran atas pemesanan pembelian SBR?
Bank Persepsi yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan/pembelian SBR tercantum dalam Lampiran II Memorandum Informasi yang dapat Anda lihat pada saat akan mengonfirmasikan pemesanan.
8. Bagaimana jika saya tidak melakukan pembayaran setelah melebihi batas waktu pembayaran pemesanan pembelian SBR?
Investor yang tidak melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian Savings Bond Ritel sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada nomor 6, maka Transaksi Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal Transaksi Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum Savings Bond Ritel per individu yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) hari kerja berikutnya.
9. Apakah saya bisa melakukan Early Redemption atas seluruh transaksi pembelian SBR?
Tidak. Setiap pemilik SBR dapat memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) maksimal sebesar 50% (lima puluh per serratus) dari setiap transaksi pembelian yang dilakukan.
10. Bagaimana perhitungan pajak untuk kupon SBR?
Perpajakan yang berlaku atas SBR mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan yaitu untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% dan bersifat final.
11. Bagaimana perhitungan pajak untuk cash back pembelian SBR di Investree?
Investor SBN akan dikenakan pajak sebesar 5% (PPH 21) dari nilai cash back yang diterima.
12. Karena kepemilikannya tidak dapat dialihkan/dipindahtangankan hingga jatuh tempo, apa yang terjadi jika Investor/Pemilik unit SBR meninggal dunia sebelum jatuh tempo ataupun sebelum periode Early Redemption?
Dalam hal Investor SBR meninggal dunia, kepemilikan SBR yang tercatat pada central registry maupun sub registry tetap, namun hak atas kupon maupun pokok SBR dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.