Frequently Asked Question (FAQ) Lender
Sesuai dengan Surat Pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan nomor PENG-37/PL.02/2024 Tanggal 21 Oktober 2024, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Investree Radhika Jaya dilarang melakukan kegiatan usaha dan diwajibkan untuk usaha menyelesaikan hak dan kewajiban, sambil kami melakukan peralihan ke Tim Likuidasi yang akan melanjutkan proses penyelesaian.
Perlu kami sampaikan, seluruh data dan informasi terkait akun Lender masih tersedia dan tersimpan dalam sistem kami, namun, saat ini seluruh akses akun Lender (aplikasi atau dashboard Lender) sudah tidak dapat dilakukan. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di nomor 0877-3008-1631 atau email di [email protected].
Kami ingin menegaskan bahwa proses penagihan terhadap Borrower yang masih meliliki tunggakan kewajiban akan tetap dilakukan oleh Investree dan/atau Tim Likuidasi yang ditunjuk. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di nomor 0877-3008-1631 atau email di [email protected].
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di nomor 0877-3008-1631 atau email di [email protected] untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai informasi akun Anda. Kami akan memberikan informasi terkait dengan akun anda seperti nilai pendanaan anda yang masih aktif dan saldo Cash-in-Hand yang tersedia.
Sekiranya anda masih memiliki sisa dana di Cash-in-Hand pada akun Lender anda, anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di nomor 0877-3008-1631 atau email di [email protected] dengan memberikan informasi profil anda seperti nama sesuai di ktp, email yang terdaftar di akun Lender, dan nomor rekening yang terdaftar di akun Lender.
Saat ini Investree dan/atau Tim Likuidasi bekerja secara intensif melakukan penagihan kepada Borrower yang belum mengembalikan dana Lender. Kami berkomitmen untuk dapat menyelesaikan penagihan kepada seluruh Borrower yang belum melunasi kewajibannya diantaranya dengan bekerja sama dengan pihak ketiga dan tindakan langkah hukum yang dianggap perlu berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekiranya anda ingin melakukan penghapusan data, anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di nomor 0877-3008-1631 atau email di [email protected].
Tim Likuidasi yang akan melanjutkan untuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang belum diselesaikan.