Frequently Asked Question (FAQ) Borrower
Untuk mengetahui informasi terkait pencabutan izin usaha PT. Investree Radhika Jaya Borrower dan / atau Debitur dapat menghubungi Customer Service kami ke No : 0877-3008-1631 atau email ke [email protected] untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status PT. Investree Radhika Jaya. Dan juga Borrower dan / atau Debitur bisa melihat pengumuman resmi pihak Otoritas Jasa Keuangan melalui website investree.id.
Perlu kami beritahukan kepada semua Borrower dan / atau Debitur PT. Investree Radhika Jaya yang masih memiliki tunggakan kewajiban yang belum diselesaikan, bahwa dengan telah di cabutnya izin usaha PT. Investree Radhika Jaya, hal tersebut tidak melepaskan kewajiban / hutang Borrower yang masih tertunggak. Dan PT. Investree Radhika Jaya dan / atau Tim Likuidasi yang akan ditunjuk, masih tetap akan melakukan penagihan kepada setiap Borrower yang masih memiliki kewajiban / hutang yang harus diselesaikan, untuk kemudian PT. Investree Radhika Jaya dan / atau Tim Likuidasi tetap berkewajiban untuk melakukan pengembalian dana tersebut kepada pihak Lender..
PT. Investree Radhika Jaya dan / atau Tim Likuidasi akan melakukan tindakan apapun juga yang dianggap perlu berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menindak lanjuti pembayaran atas hutang / kewajiban Borrower yang belum diselesaikan.
Untuk mengetahui nominal kewajiban yang tertunggak atau berjalan Borrower dapat menghubungi Customer Service kami ke No : 0877-3008-1631 atau email ke [email protected], semua data pinjaman dan tunggakan serta bunga akan tetap tersimpan.
Borrower dapat menghubungi Customer Service kami ke No : 0877-3008-1631 atau email ke [email protected]
Bila Borrower dan/atau Debitur telah melakukan pembayaran kewajiban sebagian atau melakukan pelunasan kewajiban kepada kami, harap dapat dikirimkan bukti pembayaran kewajiban tersebut melalui Customer Service kami ke No : 0877-3008-1631 atau email ke [email protected]
Dan juga bila Borrower dan/atau Debitur telah membayar lunas semua tunggakan kewajibannya, maka kami akan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Borrower.
Borrower dapat menghubungi Customer Service kami ke No : 0877-3008-1631 atau email ke [email protected] , dan Borrower wajib membuat Surat Permohonan Pengurangan/Diskon Denda yang akan diajukan kepada Management PT. Investree Radhika Jaya dan / atau Tim Likuidasi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait dengan PT. Investree Radhika Jaya, Borrower dapat dan / atau menghubungi Customer Service kami ke No : 0877-3008-1631 atau email ke [email protected]