Pengumuman
Dengan ini diinformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT. Investree Radhika Jaya (Investree) melalui pengumunan resmi dengan nomor surat PENG-37/PL.02/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 terkait Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan pembubaran organisasi.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Investree dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka, seluruh proses operasional akan dihentikan setelah RUPS terakhir PT. Investree Radhika Jaya, dan kegiatan selanjutnya akan dialihkan kepada Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam RUPS terakhirnya.
Hal-hal yang berkaitan dengan informasi akun lenders (pemberi pinjaman) dan borrowers (penerima pinjaman) yang terdaftar pada aplikasi Investree dan dashboard website Investree.id, saat ini sudah tidak dapat diakses. Sehingga untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi email [email protected] atau mengirimkan pesan pada WhatsApp 0877-3008-1631.
Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang sudah mempercayakan investasinya kepada para peminjam melalui platform Investree dan kami menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang sudah dialami dan terjadi.
Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian kepada semua pihak yang terdampak, baik penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman. Kami berharap hal yang sama akan dilanjutkan terus bahkan dengan lebih baik lagi oleh Tim Likuidasi.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
PT. Investree Radhika Jaya