Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT. Investree Radhika Jaya (“Surat Keputusan DK OJK”), yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan DK OJK tersebut, dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 40/2024”), dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan, berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), yang beralamat di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12930, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025 (“RUPS PT. IRJ”), sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk :

  1. Membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi);
  2. Menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret, perihal: Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya, yaitu sebagai berikut:
    • NARENDRA A. TARIGAN
    • IMANUEL A.F. RUMONDOR
    • SYIFA SALAMAH

Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024, yang dapat dilakukan pada :

  • Hari: Senin s/d Jumat (terkecuali hari libur nasional)
  • Jam: 09.00 s/d 17.00 WIB

Kepada Tim Likuidator, yang beralamat di:

Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930 – Indonesia

Telp/WA Admin Tim Likuidator : (+62) 821-2326-9758
Email admin Tim Likuidator : timlikuidasiIRJ@gmail.com

Demikian Pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

TIM LIKUIDATOR PT. INVESTREE RADHIKA JAYA (Dalam Likuidasi)

Scroll to Top